SYARAT KAMBING UNTUK AQIQAH MENURUT ISLAM
Hadirnya seorang buah
hati tentu menjadihadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam
menyelenggarakanaqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah
dilakukan dengancara menyembelih binatang ternak lalu dibagikan kepada kerabat
dan tetangga.Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, sebenarnya bagaimana
sih aqiqahmenurut islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan aqiqah atau
tidak? Lalubagaimana jika seorang anak sudah baligh namun belum pernah
di-aqiqah, apakahia berdosa? Berikut ini ulasan lengkap perihal seluk-beluk
aqiqah menurutislam.
Secara bahasa, aqiqah berarti memotong(bahasa arab: al
qat’u). Namun ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayiyang baru
dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan prosespemotongan hewan
sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagaiwujud rasa syukur
kepada Allah SWT.
Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalahsalah satu bentuk
penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisaterlepas dari kekangan
jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewanternak seperti kambing.
Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21setelah kelahiran si
bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekorkambing, sedangkan anak
perempuan satu ekor kambing.
Hukum Aqiqah Menurut Pandangan Islam
Aqiqah merupakan ajaran nabi rasulullah SAW.Dalam islam, hukum aqiqah
dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Haltersebut didasarkan atas
dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.
- Sunnah
Pendapat pertama dari mayoritas ulama(seperti imam Malik, imam Syafii, imam
Ahmad) tentang hukum aqiqah adalahsunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya
paling kuat dibandingkan pendapat-pendapatlain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa
aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitusunnah yang harus diutamakan. Dalam
artian, apabila seseorang mampu (mempunyaiharta yang cukup) maka dianjurkan
mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkanuntuk orang yang tidak mampu maka
aqiqah boleh ditinggalkan.
- Wajib
“Anak-anak itu tergadai (tertahan) denganaqiqahnya,
disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dandiberi nama.” (HR Ahmad)
Dengan berpatokan pada hadist diatas,beberapa ulama (seperti Imam Laits dan
Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukumaqiqah adalah wajib untuk dilakukan.
Mereka menafsirkan dalil diatas bahwaseorang anak tidak bisa memberikan syafaat
kepada orang tuanya sebelum merekadiaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib.
Namun demikian pendapat ini dianggapsangat lemah dan ditolak oleh sebagian
besar ulama.
Dalil-Dalil Dasar Aqiqah
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskantentang sunnahnya melakukan aqiqah
bagi seorang bayi yang baru dilahirkan.Diantaranya yaitu:
- Dari
Samurah bin Jundab dia berkata , Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu
Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)
- Dari
Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan
karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua
gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
- Dari
Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah
bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang
miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan
al-Baihaqi)
- Dari
Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan
dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat
Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
- Dari
‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang
ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia
lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu
kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
- Dari
Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu
kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)
Tata Cara Pelaksanan Aqiqah
Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotonghewan sembelihan. Namun
terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harusdiikuti berdasarkan
dalil-dalil agama. Nah, berikut ini tata cara pelaksaanaqiqah sesuai syariat
yang harus diperhatikan!
A. Waktu pelaksanaan
- Di hari
ke-7 setelah kelahiran
Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalahpada hari ke-7 setelah kelahiran
si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi denganpemberian nama bayi dan pencukuran
rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya,maka pada hari
ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberinama.” (HR. Ahmad)
Menurut ulama golongan Malikiyah, apabilaorang tua tidak mengaqiqah anaknya
hingga melebihi hari ke-7, maka tanggungjawabnya untuk mengaqiqah menjadi
gugur. Singkat kata, aqiqah hanya bolehdilakukan di hari ke-7.
- Hari
ke-7, ke-14 dan ke-21 setelah kelahiran
Golongan ulama Hambali memiliki pendapatberbeda dari Malikiyah. Mereka
berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukandi hari ke-7. Apabila orang tua
belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, makaboleh mengundurnya hingga hari ke-14
atau ke-21. Pendapat ini didasari olehdalil:
“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh,atau keempat belas, atau kedua
puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).
- Sebelum
anak baligh
Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah bolehdikerjakan kapan saja. Baik di hari
ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-harisesudahnya. Asalkan anak tersebut belum
baligh. Apabila usia anak telahmencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh
orang tua menjadi gugur.
B. Jenis dan Syarat Hewan yang disembelih
Untuk jenis hewan yang akan digunakan untukaqiqah ialah hewan ternak, yaitu
domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yangmengatakan jenis kelaminnya.
Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kuranglebih sama dengan pemilihan hewan
untuk kurban. Yakni:
- Hewan
harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
- Boleh
betina ataupun jantan
- Bukan
hewan curian
- Apabila
Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
- Apabila
Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)
C. Jumlah hewan yang disembelih
“Barangsiapa diantara kalian yang inginmenyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuklaki-laki dua kambing yang sama
dan untuk perempuan satu kambing.” (HaditsRiwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
Dari hadist diatas telah jelas disebutkanbahwa aqiqah untuk anak laki-laki
diharuskan 2 ekor kambing. Sedangkan anakperempuan cukup 1 ekor kambing.
D. Sunnah lain saat Aqiqah
Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazimenjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah
yang sebaiknya dilakukan saat aqiqah,yaitu:
- Memberikan
nama pada anak di hari ke-7, tepatnya saat aqiqah. Alangkah indahnya jika
kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang islami
- Mencukur
rambut si bayi
- Bersedakah
sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong
E. Hidangan aqiqah dibagikan kepadakerabat dan
tetangga
Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknyadiolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu,makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utamaadalah kerabat dan tetangga.
Hikmah Menjalankan Aqiqah Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dariproses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu:
- Mewujudkan
rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya seorang anak sebagai
penerus dalam keluarganya
- Meneladani
dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW
- Sebagai
momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan
- Sebagai
bentuk rasa gembira dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain
Demikianlah penjelasan
mengenai syarat kambing untuk aqiqah, penjabaran tentang syarat-syarat aqiqah
serta hikmah dari aqiqah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu. Sampai jumpa di
artikel berikutnya.
Komentar
Posting Komentar